DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus bocah menusuk teman sebaya di Cinere, Depok. Korban, SM (12), hadir menjadi saksi di persidangan AMN (13).
SM hadir menjadi saksi korban setelah beberapa bulan lalu ditusuk delapan kali oleh AMN. Dalam persidangan kedua belah pihak di dampingi orangtua masing-masing. Selain itu, aparat Pemerintah Kota Depk pun ikut mengawal persidangan.
Kabid Pemberdayaan Perempuan Kota Depok, Tinte Rosmiati mengatakan, meskipun melakukan kesalahan, hak pelaku sebagai anak tak boleh dihilangkan. Apalagi, kata dia, AMN akan menghadapi Ujian Nasional (UN). "Ada ranah hukum, penanganan korban, kami dampingi pelaku maupun korban," tegasnya kepada wartawan di PN Depok, Rabu (11/04/12).
Terkait penangguhan penahanan terhadap AMN, Pemerintah Kota Depok menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Pemkot, kata dia, hanya memfasilitasi korban dan pelaku dalam hal Jamkesda dan pemulihan psikologis.
"Kami mendampingi korban difasilitasi Jamkesda, pengembalian traumatik. Karena penjara alternatif terakhir, agar korban dan pelaku diperhatikan," tegasnya.
Sementara itu AMN dan SM hanya tertunduk dan menolak berkomentar. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Wahyu Indra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(Muhammad Saifullah )