DEPOK - Persidangan di Pengadilan Negeri Depok mengungkap fakta baru, yakni AMN (13) siswa kelas 6 SDN Cinere Depok menusuk teman sebayanya, SM (12), hingga 16 kali. Jumlah ini dua kali lipat dari hasil penyelidikan awal.
Hal itu dituturkan langsung oleh pengacara AMN, Herman Dione. Menurut Herman, pihaknya dalam persidangan tertutup tersebut menghadirkan SM yang menunjukkan luka jahitan hingga 16 tusukan. SM saat ini masih trauma berkepanjangan meski mereka saling memaafkan di persidangan.
"Proses hukum tetap berjalan, biar bagaimanapun AMN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tadi pun diakui AMN ada 16 tusukan dari perut, belakang, kaki, dan tangan," jelasnya kepada wartawan usai persidangan di PN Depok, (11/04/12).
Menurut Herman sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar pekan depan. Pihaknya berupaya agar AMN dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Hari ini ada tujuh saksi dan dalam persidangan tadi diakui SM bahwa dia pun sempat mengancam AMN tapi main-main, juga dengan pisau, saat itu mungkin AMN kesal," paparnya.
Sebelumnya SM ditemukan berlumuran darah di sebuah parit di perumahan Bukit Cinere Indah setelah ditusuk oleh AMN. Mereka bertengkar dipicu oleh aksi pencurian telepon genggam SM oleh AMN.
(Muhammad Saifullah )