Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum John Kei: Saksi yang Dihadirkan Kurang Berkualitas

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2012 |14:34 WIB
Kuasa Hukum John Kei: Saksi yang Dihadirkan Kurang Berkualitas
Sidang John Kei. (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mendengar kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum John Kei, Abdul Rahim Hasibuan meyimpulkan kalau saksi yang dihadirkan tidaklah berkualitas.

"Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV, saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian," kata Rahim usai sidang lanjutan tersangka John Kei dalam kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).

Dalam sidang kali ini, dihadirkan saksi dari Supervisor Security Swiss-Belhotel, yaitu Benny Nugroho. Menurut, Rahim, saksi-saksi yang dihadirkan selama masa persidangan tidak berkualitas secara hukum.

"Seharusnya, menurut hukum saksi harus melihat mendengar, merasakan, mengetahui. Dia hanya berdasarkan CCTV dan diceritakan oleh pihak penyidik barulah diceritakan. Jadi saksi-saksi tidak ada yang kualitas. Seluruh saksi tidak ada yang mendukung tuduhan terhadap John Kei," ucapnya.

Dalam persidangan ini, John juga sempat meluapkan emosinya mendengarkan pernyataan saksi. Saksi yang dihadirkan ini, selalu menjawab pertanyaan hakim dan jaksa dengan jawaban, "saya tidak tahu," kata Benny dalam persidangan.

Sidang ini pun dilanjutkan pekan depan, polisi yang menjaga pun dengan sigap situasi persidangan. Sidang pun berhenti dengan kondisi.

Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi untuk memberikan kesaksian. Pihak JPU akan menghadirkan, pihak Hotel, supir pribadi, dan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, John Kei ditahan bersama dengan dua orang rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab dalam kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar.

John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement