JAKARTA - Wacana larangan pemberlakuan duduk mengangkang bagi perempuan kala dibonceng sepeda motor di Kabupaten Lhoksumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang dituding membahayakan keselamatan hanyalah penggiringan isu agar Peraturan Daerah (Perda) tidak jadi diterapkan.
Menurut Ketua Umum Partai Damai Aceh, Teuku Muhib, orang yang dibonceng dengan duduk mengangkang belum tentu dapat menjamin keamanan 100 persen.
"Jangankan duduk dengan nyamping style, dengan ngangkang style jaminan keamanan berkendara belum tentu 100 persen," kata Muhib, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2013).
Selain itu, Muhib mencontohkan dalam etika ketimuran lebih enak mana dilihat jika seorang nenek-nenek duduk mengangkang atau dengan menyamping. "Lebih enak mana dilihat dan dipandang nenek-nenek duduk nyamping atau ngangkang style, kita tidak bicara gangnam style di sini," imbuhnya.
Namun, dia melihat penolakan terhada Perda perempuan dilarang duduk mengangkang di atas motor merupakan hal biasa. Alasannya, dalam suatu Perda pasti ada yang menerima dan menolak. "Wajar jika Perda ada yang menerima dan menolak, pro kontra itu bagus," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )