JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menemukan kejanggalan dalam verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
“Ada modus verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan standard, yang sudah ditentukan terhadap pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik, yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Itu diduga memang sengaja digunakan untuk menghambat Parpol non parlemen ikut Pemilu 2014,” kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/1/2013).
Dia menambahkan, dari hasil temuan investigasi pihaknya yang mengacu pada berita acara (BA) hasil verifikasi faktual KPU daerah se-Provinsi NTT ada dua Kabupaten yang diduga melakukan kecurangan.
“Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Sabu Raijua. Jika ditelusuri dugaan rekayasa bisa menguntungkan tiga Parpol yang saat ini malah sudah dinyatakan lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014,” ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.
Menurutnya, verifikasi faktual KTA diduga dilakukan KPU dengan verifikasi ke rumah-rumah anggota Parpol. Lalu dengan alasan bahwa si anggota Parpol tidak ada dirumah maka lantas KPU dinyatakan bahwa pegawai KTA Parpol bisa fiktif.
“Ini model yang sangat semberono karena dengan akumulasi perilaku yang demikian maka dengan seketika KPU sudah bisa merubuhkan Parpol yang sebelumnya sudah lolos administrasi kepartaian,” paparnya.
Dia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenahi perorangan dan kolektif KPU, agar mereka mampu mengontrol dirinya. “Bawaslu bukanlah macan ompong layaknya dua periode lalu. Bawaslu akan baik jika penyelenggaraan pemilu tidak terkotori,” pungkasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.