Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antasari Desak Polisi Gunakan UU ITE Cari Penyebar SMS

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2013 |14:17 WIB
Antasari Desak Polisi Gunakan UU ITE Cari Penyebar SMS
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, meminta polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mengungkap siapa penyebar SMS ancaman pembunuhan kepada Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
 
Pesan singkat itu sendiri dikirim kepada Nasruddin dengan mengatasnamakan Antasari Azhar sebagai pengirim. "Polisi harus melakukan penyidikan menggunakan UU ITE untuk mencari tahu siapa pelakunya," kata Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
 
Antasari membuat permintaan itu dalam laporan yang dibikin Agustus, dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini laporannya seperti dianggap angin lalu.
 
Antasari kembali menegaskan bukan sebagai pelaku pengirim SMS berisi ancaman pembunuhan tersebut. "Kami tidak pernah mengirimi ancaman. Di persidangan. tidak terbukti adanya SMS saya ke korban," ungkap Antasari.
 
Agar permintaah itu bisa dikabulkan, akhirnya Antasari mengajukan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu sendiri kemudian ditunda karena Mabes Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
 
Antasari menyayangkan ketidakhadiran pihak dari Mabes Polri. Dia meminta Mabes Polri serius menanggapi gugatannya tersebut. "Persidangan ini menyangkut nasib kami. Jadi, saya minta pihak Polri juga serius sebagaimana dulu mereka serius melakukan penyidikan terhadap kami," kata Antasari.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement