JAKARTA - Komisi II DPR mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta bantuan dari pihak Kepolisian guna menarik mobil dinas yang masih belum dikembalikan oleh komisioner KPU tahun 1999.
"Setuju saja, itu kan aset barang milik negara. Sama dengan rumah dinas. Dipakai hanya selama menjabat, aturanya harus dikembalikan," kata Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU sempat melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang masih memanfaatkan aset-aset KPU. Namun sampai saat ini upaya tersebut masih belum berbuah positif.
Oleh sebab itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini berharap agar KPU mampu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi.
"Mestinya diinvestigasi. Jangan-jangan ada semacam deal tertentu yang menyebebkan mereka punya keberanian. Jatuhnya pasti pidana kalau tidak dikembalikan," tegasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.