JAKARTA - Pimpinan DPR meragukan pernyataan beberapa fraksi yang mengaku tidak tahu adanya Pasal 9 APBNP 2013 terkait pemberian dana bantuan untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo sebesar Rp155 miliar. Sebab hal itu tentu menjadi bahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Sepanjang pasal-pasal yang mengangkut ABNP dibahas detail di Banggar. Ini (pasal Lapindo) mestinya diketahui oleh seluruh pimpinan dan anggota Banggar dari seluruh fraksi," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Taufik menjelaskan, pimpinan DPR juga telah mendapatkan laporan mengenai pembahasan APBNP oleh pimpinan Banggar. Namun dia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.
"Dalam mekanisme pembahasan APBNP, di paripurna kan tidak dalam konteks pembahasan teknis materi. Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan politik setiap alat kelengkapan dewan," papar Taufik.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013). Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013 tertulis, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b) tertulis, postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup tiga kelurahan dan tujuh desa, yakni Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Pasal 9 ayat 2 dinyatakan, anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. Pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
(Muhammad Saifullah )