PASURUAN - Hanya berselang lima hari menjelang lengser, Bupati Pasuruan Dade Angga memutasi 14 pejabat eselon II dan 49 pejabat eselon III, di Pendopo Kabupaten. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan ditengah protes aktifis LSM dan anggota dewan yang mensinyalir dugaan transaksional jual beli jabatan.
Prosesi mutasi pejabat ini sama sekali tak mengindahkan teriakan puluhan aktifis LSM yang pada saat bersamaan berunjukrasa di depan Pendopo Kabupaten. Dalam orasinya, mereka mendesak Bupati Pasuruan dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan membeberkan skoring kualitas pejabat yang dilantik.
"Kami minta Baperjakat transparan dalam pengangkatan pejabat. Karena sudah menjadi rahasia umum, proses mutasi pada masa akhir jabatan ini sarat dugaan transaksional dan jual beli jabatan," tegas Ayik Suhaya, korlap Koalisi Aktifis Pasuruan.
Karena tak mendapat jawaban, para aktifis ini meminta kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang akan dilantik 9 Juli mendatang, melakukan evaluasi terhadap pejabat baru tersebut. Jika ditengarahi terjadi proses transaksional jual beli jabatan, bupati pengganti Dade Angga itu harus segera mencopot dari jabatannya.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, menilai bahwa proses mutasi pejabat ini tidak mengindahkan aturan pedoman dan tata cara yang benar. Selain itu, dua pejabat yang diduga tersangkut persoalan hukum yang kini sedang ditangani penyidik kepolisian, justru ditempatkan diposisi strategis.
"Berdasar rekam jejak dua pejabat tersebut seharusnya tidak layak dipromosikan ke posisi strategis. Persoalan hukum tersebut hendaknya menjadi pertimbangan dalam menempatkan pejabat," tandas Andri Wahyudi.
Sementara itu, Bupati Dade Angga mengatakan, mutasi pejabat adalah hal yang wajar terjadi pada setiap organisasi. Proses mutasi ini sangat dibutuhkan lantaran ada kekosongan jabatan karena sejumlah pejabat telah pensiun.
Menurut Dade Angga, proses mutasi ini bisa dilakukan kapan saja, termasuk satu hari menjelang dirinya lengser dari jabatan Bupati Pasuruan. Namun yang terpenting, mutasi pejabat lebih didasarkan dari hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan.
"Kepala daerah masih memiliki kewenangan melakukan mutasi hingga satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan. Untuk memutasi pejabat, diperlukan evaluasi kinerja yang dilakukan Baperjakat," kata Dade Angga.
(Muhammad Saifullah )