Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LSM Fitra Desak MoU Air Umbulan Dikaji Ulang

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Senin, 16 September 2013 |19:34 WIB
LSM Fitra Desak MoU Air Umbulan Dikaji Ulang
Ilustrasi. Mesin penjernihan air
A
A
A

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti sikap tertutup Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dalam hal penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan sumber air Umbulan.
 
Direktur Advokasi dan Investigasi LSM Fitra, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, seharusnya MoU proyek Umbulan itu tak ditandatangani Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jawa Timur sebelum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
"Batalkan dong, kalau perlu usut pejabat yang mempersilahkan atau yang memberikan izin. Kalau sudah ada MoU pemanfaatan tapi tak ada AMDAL, nanti seperti apa lingkungannya?" kata Uchok, Senin (16/8/2013).
 
Menurutnya, lazim ditemui pemanfaatan air tanpa AMDAL hanya akan merugikan daerah sebagai pemiliknya. "Bisa-bisa tidak akan ada pajak yang masuk ke kas daerah. Tapi kemungkinan pajaknya malah masuk ke kantong para pejabat tertentu,” ungkap Uchok.
 
Lebih lanjut Uchok mengatakan, seharusnya AMDAL dalam pemanfaatan sumber air tak boleh disepelekan. Terlebih lagi jika ternyata air itu dijual untuk air minum, maka harus ada kajian ekonomi, sosiologis, dan lingkungan.
 
"Masalahnya, sumber air dikuras dan dijual tapi masyarakat yang punya air tetap saja miskin. Bahkan banyak pemanfaatan air yang tidak pakai AMDAL, sementara kontribusi untuk daerah juga sangat minim sekali," ucapnya.
 
Persoalan Umbulan ini mulanya dipicu pernyataan mantan anggota DPR RI, M Misbakhun, yang mengaku mendapat banyak keluhan dari warga di sekitar Umbulan yang khawatir dengan rencana proyek pemanfaatan sumber air yang akan direalisasikan pada 2016 itu. Pria asal Pasuruan itu mempersoalkan tidak adanya AMDAL dan tidak transparannya Pemkab Pasuruan tentang MoU Umbulan.
 
"Tapi tak pernah diungkap pihak ketiga yang akan mengelola sumber air Umbulan secara bisnis. Masyarakat berhak tahu manfaat ekonomi dan sosial yang akan diperoleh pemda maupun warga sekitar sumber air dari peoyek sumber air Umbulan," ucap Misbakhun.
 
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, telah menandatangani MoU proyek umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, mega proyek sumber air Umbulan bakal dimulai pada 2016. Sumber mata air yang berada di Pasuruan itu akan digunakan memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jawa Timur, terutama 10 kecamatan di Pasuruan.
 
Dalam pelaksanaan proyek air umbulan, Kabupaten Pasuruan tidak akan mengeluarkan anggaran karnea langsung ditangani oleh Pemprov Jatim. Pemkab Pasuruan akan mendapatkan keuntungan yakni mendapat bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen.
 
Sejak 2010 lalu, rencana proyek itu sudah dikritik oleh puluhan LSM se-Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka menyatakan air Umbulan adalah aset Pasuruan dan milik rakyat Pasuruan, dimana Pemkot dan Pemkab harus bisa mempertahankan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement