JAKARTA - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan sumber air Umbulan di Pasuruan, Jawa Timur, menuai kritik lantaran dilakukan tanpa melalui Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu.
Kebijakan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf ini dinilai sebuah tindakan gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik. "Karena akibat keputusan yang diambil oleh Bupati akan mengganggu keseimbangan ekologi alam daerah Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan," ujar Fungsionaris Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2013).
Caleg DPR RI Dapil Jatim 2 yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu menjelaskan bahwa sumber air alam di Umbulan debitnya sudah mulai menurun tidak seperti 20 tahun lalu. Karenanya, eksploitasi untuk kepentingan bisnis tanpa memperhatikan aspek Amdal akan merusak lingkungan alam sekitar Umbulan sebagai sentra pertanian dan perkebunan.
"Saya banyak menerima keluhan berupa kekhawatiran masyarakat daerah Umbulan, bahwa pemanfaatan sumber air tersebut dampaknya akan ke ke masyarakat sekitar sumber air. Dampaknya akan besar karena debit air akan tersedot, sumur rakyat dan air untuk pertanian dan perkebunan akan berkurang banyak. Sementara program reboisasi dan penataan hutan disekitar daerah Sumber air Umbulan belum jelas,” ulasnya.
Misbakhun menambahkan, seharusnya pemerintah membuka secara transparan siapa pelaku bisnis yang memanfaatkan sumber air tersebut. Hal itu menjadi penting untuk mengetahui siapa pihak yang bekerja sehingga bupati sampai berani menandatangani sebuah proyek besar tanpa menunggu proses Amdalnya selesai.
Sekaligus juga dibuka secara jelas soal apa yang diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan dari proyek tersebut, baik manfaat ekonomi, lingkungan dan sosialnya.
"Penjelasan yang sudah disampaikan oleh Bupati Pasuruan terkait permasalahan tersebut masih belum bisa menjelaskan inti persoalan yang sebenarnya dan terkesan masih ada yang ditutup-tutupi," tukas Misbakhun.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, telah menandatangani MoU proyek umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, mega proyek sumber air Umbulan bakal dimulai pada 2016. Sumber mata air yang berada di Pasuruan itu akan digunakan memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jawa Timur, terutama 10 kecamatan di Pasuruan.
Dalam pelaksanaan proyek air Umbulan, Kabupaten Pasuruan tidak akan mengeluarkan anggaran karena langsung ditangani oleh Pemprov Jatim. Pemkab Pasuruan akan mendapatkan keuntungan yakni mendapat bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen.
Sementara, sejak 2010 lalu, rencana proyek itu sudah dikritik oleh para aktivis LSM se-Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka menyatakan air Umbulan adalah aset Pasuruan dan milik rakyat Pasuruan, dimana Pemkot dan Pemkab harus bisa mempertahankan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
(Muhammad Saifullah )