JAKARTA - Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat, kerap kali mendapat pandangan buruk dari masyarakat. Wilayah tersebut, dinilai menjadi gudangnya tempat hiburan malam dan tempat tinggal para wanita malam.
Bahkan, beberapa kalangan berpendapat seharusnya THR Lokasari bisa mendapatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari yang dihasilkan sekarang.
Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan menyatakan, dari empat hektare luas lahan Lokasari secara keseluruhan, pihaknya hanya mengelola sekira 44,5 persen atau 2,4 hektare.
"Aset Pemda di Lokasari itu dipakai gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor damkar, kantor BP Lokasari, UKM 17 unit, sama 35 ruko yang kerjasama dengan pihak kedua, fasilitas umum jalan parkir. Jadi wajar saja bila PAD kita sedikit," ujar Raya dalam konferensi pers di kawasan Lokasari, Kamis (29/8/2013).
Sekadar diketahui, penetapan Lokasari sebagai THR berdasar pada SK Gubernur Nomor 3931 Tahun 1984, pada era Gubernur Soeprapto. "Perjanjian pembangunannya tahun 1985. Tapi sekarang peruntukannya sudah berbeda, kornya sudah berubah sudah menjadi bisnis," terangnya.
Karena itu, Raya menjelaskan, kini mayoritas lahan Lokasari dimiliki oleh pihak lain, seperti bank, hotel dan pengusaha restoran. Kawasan seluas 8.140 meter persegi, Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) ada di bawah PT Gemini Sinar Perkasa. "Itu sama sekali enggak masuk kita. Gimana kita bisa kasih PAD? Paling pajak saja itu," terangnya.
Sedangkan tudingan Lokasari sebagai tempat tinggal wanita malam, Raya menjelaskan, pihaknya hanya menyediakan satu unit ruko berupa 15 kamar yang sengaja diperuntukan bagi pegawai hotel yang ada di kawasan THR Lokasari.
"Kalau dibilang banyak, bohong itu. Kita cuma punya satu. Kalau ada yang lain, itu bukan punya kita. Sekarang kalau kamu punya ruko dijadikan kos-kosan, masa kita larang? Terus, masa kita tanya satu-satu, 'lu jablay (panggilan wanita penghibur) bukan?' Kan enggak mungkin," kata Raya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B yang membidangi BUMD Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, selain pendapatan yang sedikit, dirinya juga mendapat laporan bahwa banyak pertokoan di THR Lokasari justru disalahgunakan oleh oknum pengelola. Banyak aset milik daerah yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk penerimaan asli daerah (PAD) justru dijadikan hunian indekos yang disewakan kepada para pekerja malam.
Mendapati pandangan negatif itu, Raya pun balik memberikan sindiran. "Dia (Prasetyo) kan anggota dewan baru, coba tanya sama yang lama seperti Selamat Nurdin (Ketua Komisi B), pasti tahu semua tentang Lokasari," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)