JAKARTA - Sejumlah posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini masih banyak diisi pelaksana tugas (Plt). Pemprov DKI Jakarta diminta untuk segera mengisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa sejumlah jabatan Plt kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta sudah melewati waktu 6 bulan. Namun hingga saat ini belum ada penggantinya.
"Saya mengingatkan Kepada Pemprov DKI terkait posisi jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa 6 bulan harus segera mengisinya dengan pejabat definitif," ucap Bang Kent -sapaan akrabnya-, Sabtu (3/8/2024).
Ia menjelaskan, banyak jabatan Plt Kadis yang sudah melewati masa jabatan 6 bulan dan itu melanggar aturan berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang konsiderannya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa Jabatan Plt Kadis hanya boleh dijabat selama 3 bulan dan hanya bisa diperpanjang 3 bulan," kata dia.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian ini, Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Lalu pada nomor 11, PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Tak hanya itu, sambung Kent, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Jabatan Plt Kadis yang dijabat lewat dari masa 6 bulan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak patuh dan lalai kepada aturan, serta lemah terhadap manajemen tata kelola organisasi pemerintahan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masalah ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap seluruh kebijakan yang akan diambil oleh Plt Kadis tersebut. Apalagi, lanjutnya, dirinya juga menemukan ada Plt Kadis dan kepala badan (jabatan setingkat kadis) ada yang merangkap jabatan sampai menjabat komisaris BUMD.