"Dalam menjalankan manajemen organisasi pemerintahan itu harus taat dengan prinsip aturan yang berlaku, kalau tidak maka akan pasti menjadi preseden buruk juga bagi Pemprov DKI dan berdampak terhadap seluruh program dan kebijakan yang akan di ambil, jadi permasalahan ini harus menjadi perhatian Khusus dan harus segera di tindaklanjuti," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI itu.
Oleh karena itu, Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu meminta Pemprov DKI memahami dan bisa menerjemahkan esensi dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, serta bisa segera menindaklanjuti surat edaran terebut.
Akibat dari permasalahan ini, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2024 terbukti tidak maksimal. Hal itu karena faktor permasalahan jabatan Plt Kadis dan rangkap jabatan, sehingga berdampak negatif terhadap pelaksanaan program kerja dan penyerapan anggaran.
"Bagaimana kita mau berbicara penyerapan anggaran yang maksimal dan penyusunan program kerja ke depannya. Hal yang fundamental permasalahan terkait urusan internal saja belum beres. Jabatan Plt ini pasti akan punya batasan-batasan di dalam melakukan kebijakan dan membuat program kerja, karena batasan kewenangan inilah maka akan berdampak dalam penyerapan anggaran dipastikan tidak akan maksimal," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDIP DKI Jakarta itu.
Kent pun berharap dalam jabatan Anggota DPRD DKI periode 2024-2029 posisi kepala dinas (Kadis), Kepala Badan atau Pejabat setara eselon dua sebelum pembahasan agenda Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 sudah harus segera di tetapkan definitif. Hal itu agar dapat memberikan langkah-langkah atau kebijakan yang sinergi antara eksekutif dan legislatif terhadap pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka maksimalnya penyerapan anggaran.
"Saya memberikan tenggang waktu kepada Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 supaya segera melantik Kadis, Kaban atau Pejabat setara eselon dua definitif, supaya ke depannya bisa membuat kebijakan dengan mantap, cepat dan tepat serta bisa bekerja terkait pelayanan terhadap masyarakat DKI Jakarta secara maksimal dan efektif," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )