PUTRAJAYA – Pengadilan Malaysia memutuskan untuk menunda putusan penggunaan kata "Allah" yang dipakai dalam publikasi gereja Malaysia. Rencananya keputusan itu baru akan ditentukan pada Oktober.
Penudaann ini disampaikan oleh tiga orang panel pengadil yaitu hakim Mohamed Apandi Ali, Mohamed Zawawi Sallem dan Abdul Aziz Abdul Rahim. Sebelumnya pengadilan telah mendengar pengajuan kasus dan juga pembelaan dari elemen-elemen terkait seperti Departemen Dalam Negeri Malaysia, kelompok Muslim dan juga gereja katolik.
Beberapa organisasi garis keras Malaysia memang mengkhawtirkan akan menimbulkan keresahan besar di lapisan masyarakat Malaysia.
Masalah ini mulai mencuat pada than 2009 ketika pengadilan tinggi memberikan izin pada Uskup Agung Murphy Pakiam untuk menggunakan kata "Allah" dalam publikasi umat Nasrani Malaysia dan juga kedalam majalah the herald.
Sebelumnya penggunaan kata Allah sempat ditentang oleh beberapa elemen masyarakat Malaysia. “Kata Allah adalah sebuah kata yang sakral bagi umat muslim dan ditempatkan di bagian paling tinggi dan harus terlindungi,” Ucap anggota senior Dewan Federal Suzzana Atan, seperti dikutip dari The Star, Rabu (11/9/2013).
Menanggapi adanya potensi keresahan di masyarakat Malaysia salah satu anggota dewan penasihat gereja, Porres Royan merespon bahwa tidak ada cukup bukti adanya keresahan akibat penggunan kata "Allah". Menurutnya, pengadilan harus mengadakan investigasi bila ada pelaporan mengenai kekhawatiran tersebut.
Sebagai pembelaan yang dilakukan pihak gereja Malaysia mereka mengatakan, penggunaan kata "Allah" sudah dimulai turun temurun. Menurutnya ini bisa dibuktikan oleh umat Kristen di daerah Sabah dan Sarawak yang sudah terbiasa menggunakan kata "Allah" tanpa adanya insiden sebelumnya.
(Fajar Nugraha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.