Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demokrat Nilai Vonis 12 Tahun Pantas untuk Angie

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2013 |13:28 WIB
Demokrat Nilai Vonis 12 Tahun Pantas untuk Angie
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Angelina Sondakh dianggap pantas mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meminta, keadilan dalam penegakan kasus korupsi tidak hanya berlaku terhadap Angie, tapi juga untuk terdakwa kasus korupsi lainnya.

"Saya berharap semua itu dasarnya keadilan. Hukum harus ditegakan bukan kepada satu-dua orang, tapi semua warga negara Indonesia sama di hadapan hukum. Kita lhat nanti apakah yang lain sesuai hukumannya. Apa yang dilakukan Angie apakah sudah setimpal dan bagaimana dengan kasus lain diperlakukan," kata Nurhayati, di DPR, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus pembahasan angggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Tapi kalau (putusan) ini tidak berkeadilan tentunya tidak hanya sebagai Ketua Fraksi, sebagai warga negara saya menyesalkan. Karena yang bisa memutuskan ini kan hakim, dan ini kan bukan hanya hukuman di dunia, tapi juga di akhirat. Kita pertanggungjawabkan dunia-akhirat yang diputuskan itu. Mari kita tegakan kebenaran," ucapnya.

Hakim MA, memutuskan mengabulkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie lantaran dinyatakan terbukti bersalah menerima dana Rp33 miliar dari PT Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Putusan Kasasi ini keluar pada Senin 18 November lalu oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dan anggota M Askin dan Ms Lumme.

Sebelumnya, Angie divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus dengan putusan yang sama. Majelis Hakim menilai, Pengadilan Tipikor telah tepat dan benar menurut hukum sehingga perlu diperkuat.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement