JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata perdana pembacaan gugatan melawan hukum terhadap Dr. Tamtam Otamar Samsudin, SpOG dan RS MMC, Kuningan serta PT Kosala Agung Metropolitan yang melakukan malapraktek sehingga mengakibatkan pasien meninggal.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Matheus Samiaji ini hanya membacakan gugatan dari kuasa hukum korban almarhum Santi Mulyasari (38). Sidang ini juga dihadiri oleh suami korban Henry Kurniawan (40).
Usai persidangan, Henry menyatakan sangat kecewa kepada pihak Rumah Sakit MMC dan dokter Tamtam Otamar karena tidak adanya persiapan untuk tindakan menyelamatkan istrinya yang sedang pendarahan waktu melahirkan yang mengakibatkan istrinya meninggal.
"Saya minta keadilan agar dokter dan pihak RS dihukum seberat-beratnya. Mereka telah lalai dalam mejalankan tugasnya, kedepan bagaimana saya merawat ke empat anak saya tanpa ibunya," kata Henry usai menghadiri sidang perdana di PN Selatan, Rabu (11/12/2013).
Sementara itu kuasa hukum korban, Risma Situmorang menyatakan ada sesuatu yang tidak beres dan ketidakjujuran rekam medis dari RS MMC.
"Ternyata korban HB (hemoglobin)-nya hanya 9,1 seharusnya menurut banyak ahli obgin jika ingin melakukan operasi Cesar HB harus 12. Ini dokter malah menggunakan alasan emboli air ketuban di rekam medis, hal ini sangat tidaklah masuk akal, karena ini operasi terencana. Dokter tidak jujur sehingga akhirnya mengakibatkan pasien meninggal,” terangnya.
Risma menambahkan, dirinya dan pihak keluarga pernah meminta autopsi tapi pihak rumah sakit tidak mau, padahal kematian pasien tidak wajar.
"Kita sudah melaporkan ke MKDKI, dan hasilnya tidak sesuai dengan rekam medis dari rumah sakit. MKDKI memutuskan dokter melakukan kesalahan sehingga memutuskan untuk mencabut STR (surat tanda registrasi) Dr. Tamtam Otamar selama 9 bulan tidak boleh melakukan praktek karena terbukti melakukan kelalaian dalam operasi. Antara lain menurut Risma, tidak mempersiapkan darah siap pakai, padahal almarhumah yang berisiko tinggi melakukan operasi Cesar,” jelas Risma.
Di samping itu, Risma juga melaporkan tindak pidana ke Kepolisian yang menyebabkan kematian seseorang karena kelalaian dokter. Risma pun menggugat imaterial Rp100 miliar dan materil Rp6,4 miliar. Semua gugatan tersebut untuk membantu kebutuhan ke-empat anak korban hingga dewasa nanti.
Sementara itu kuasa hukum dari Dr. Tamtam Otamar, Iskar dan Rs MMC, Moh. Sallahudin menyatakan akan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya. Sidang gugatan malapraktek ini selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2013) untuk mendengar jawaban dari pihak dokter dan Rumah Sakit MMC.
(Muhammad Saifullah )