JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan.
"Dari awal putusan Pengadilan mengatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran etika dan disiplin, jadi putusan MA kemarin saya kira tepat," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat, dokter Priyo Sidipratomo kepada Okezone, Senin (10/2/2014).
Dokter Priyo menjelaskan, bahwa profesi seorang dokter tidak kebal hukum dan bisa saja melakukan kesalahan, namun untuk memprotes jika ada pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh seorang dokter bukanlah di pengadilan negeri, melainkan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Saya imbau kalau menemukan dokter tidak pas atau meragukan kepercayaan, maka laporkan saja ke Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia. Nanti di sana diproses," tuturnya.
Di MKDKI tersebut, lanjut dokter Priyo, nantinya dokter yang diduga melakukan malapraktek disidang oleh pihak yang berasal dari kalangan dokter dan sarjana hukum.
"Di sana hakimnya ada hakim dokter dan hakim yang berasal dari sarjana hukum, jadi keterbukaan itu ada," kata dokter Priyo.
Lebih lanjut dokter Priyo mengatakan, sanksi yang diberikan kepada para dokter yang melanggar disiplin maupun etika yaitu berupa teguran hingga pencabutan Surat Izin Registrasi (SIR). "Kalau SIR dicabut, dia tidak bisa praktik lagi," katanya.
Seperti diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan dokter Ayu dan kawan-kawan. Semula dokter Ayu Cs divonis 10 bulan penjara ditingkat kasasi karena diduga melakukan pelanggaran saat menangani operasi caesar pasien Julia Fransiska hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado. Putusan MA tersebut dikeluarkan pada Jumat 7 februari 2014.
(Susi Fatimah)