JAKARTA - Seorang balita bernama Faza Alifa Oktavina usia enam bulan meninggal dunia, saat menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Medika Lestari, di Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Atas kejadian itu, ayah korban Subur Siyamto melaporkan RS Medika Lestari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, dengan perkara kelalaian praktek kedokteran.
"Jadi anak pelapor ini di rawat di Rumah Sakit itu dari hari Rabu (30/4) karena panas tinggi," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014).
Setelah itu, kata dia, pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya tersebut perlu dirawat di ICU untuk penanganan lebih lanjut."Lalu pelapor pergi ke bagian pendaftaran, dan diminta membayar uang Rp5 juta, tapi pelapor hanya memiliki uang Rp2,5 juta," lanjutnya.
Pelapor pun berjanji kepada pihak rumah sakit akan melunasi sisa pembayaran dalam kurun waktu satu hari, dan meminta pihak RS untuk merawat anaknya ke ICU.
"Tapi rumah sakit tetap tidak menerima korban, lalu sekira pukul 19.45 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia," tutupnya.
Kata dia, pihak RS Medika Lestari disangkakan Pasal 79 C UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran sub Pasal 359 KUHP.
(Susi Fatimah)