JAKARTA - Keluarga Julia Fransiska Maketey tak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan.
Rencananya keluarga Julia akan menulis surat yang ditunjukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat, Priyo Sidipratomo, mempersilahkan.
Namun, dokter Priyo mengimbau agar pihak keluarga melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Pasalnya, lembaga tersebut sengaja dibentuk oleh pemerintah untuk menangani persoalan etika dan disiplin para dokter.
"Tidak apa-apa, silahkan saja membuat surat untuk Presiden, tetapi saya menganjurkan kalau masih tidak terima laporkan ke MKDKI. Presiden kan tidak boleh campuri urusan hukum," tuturnya.
Dokter Priyo menjelaskan, jika nantinya keluarga melaporkan kasus tersebut ke MKDKI, maka dokter Ayu Cs bisa diproses melalui sidang kode etik dan disiplin. Jika terbukti bersalah, maka dokter Ayu bisa dikenakan sanksi tergantung dari tingkat kesalahan yaitu teguran hingga pencabutan surat izin praktik.
Seperti diberitakan, dokter Ayu beserta dua rekan lainnya dokter Hendy Siagian dan dokter Hendry Simanjuntak dituduh melakukan malapraktik lantaran pasien yang mereka tangani meninggal dunia.
Julia Fransiska Maketey meninggal dunia setelah menjalani proses persalinan caesar di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010.
Tak terima anaknya meninggal, keluarga Julia melaporkan tim dokter rumah sakit tersebut. dr Dewa Ayu Sasiary, dr. Hendy Siagian dan dr. Hendry Simanjuntak dinyatakan tak bersalah di Pengadilan Negeri Manado. Namun ditingkat kasasi ketiganya divonis 10 bulan penjara.
(Susi Fatimah)