JAKARTA- Seorang warga Tanah Abang bernama Elda Deviana melaporkan beberapa dokter Klinik Metropole yang beralamat di Tamansari, Jakarta Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor LP/3394/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum. Elda melaporkan empat orang yakni dokter Shen, dokter Li, dokter Meri dan dokter Yani.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, korban melapor karena ada dugaan malapraktik saat berobat di Klinik Metropole. "Selama proses pengobatan, pelapor diharuskan menjalani operasi," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9/2014).
Rikwanto pun menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ketika itu, Elda berobat ke Klinik Metropole karena mengalami gangguan haid. Saat itu dia diterima oleh dokter Shen. Lantaran dokter tidak bisa berbahasa Indonesia maka menggunakan penerjemah. "Kata si penerjemah, korban mengalami radang serviks yang bisa mengakibatkan kanker, dan harus di operasi," cerita Rikwanto.
Lalu Elda merelakan dirinya harus dioperasi. Setelah tiga hari operasi, dirinya kembali menjalani operasi untuk kedua kalinya. "Saat operasi kedua, korban (Elda) tidak dibius jadi dia pingsan. Operasi itu tidak diketahui oleh suami korban," lanjutnya.
Usai operasi kedua, bukannya pulih, dia malah mengalami pendarahan hebat dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Korban terkejut, setelah pihak RS Budi Kemuliaan mendiagnosis lain dan berbeda dengan keterangan dari dokter Metropole Hospital, yakni apabila korban tidak dioperasi pun tidak apa-apa. "Korban mengalami kerugian imateriil dan materiil, sekitar Rp25 juta," pungkasnya.
Diduga melakukan malapraktik, keempat dokter tersebut dilaporkan dengan dua Undang-undang yang berbeda yakni Pasal 79 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Serta Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
(Stefanus Yugo Hindarto)