Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Dukung Yusril Gugat UU Pilpres

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2013 |06:30 WIB
PPP Dukung Yusril Gugat UU Pilpres
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina sekaligus calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres).

Menurut Partai Persatuan Pembangunan (PPP), langkah Yusril harus diapresiasi karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dasar yaitu Undang-undang Dasar 1945.

"Proses yang dilakukan oleh Yusril adalah langkah konstitusional yang harus kita hormati. Saya mengapresiasi langkah konstitusional ini. Dari awal mulai revisi UU Pilpres di Baleg, Fraksi PPP berpandangan bahwa ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 45," kata Ketua DPP PPP, Arwani Thomafi kepada Okezone, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut dia, PPP mendorong agar syarat PT 20 persen untuk pengusungan capres harus dihapus untuk memberikan pemilihan yang lebih banyak bagi warga dalam menentukan calon pemimpinannya. "Untuk itu Fraksi PPP seperti disampaikan Baleg DPR dan Paripurna, tegas menyatakan PT seharusnya nol persen," ucapnya.

Dia juga mengkritik sikap-sikap partai besar seperti PDI Perjuanga, Golkar dan Demokrat yang melihat sinis dengan langkah Yusril karena dinilai gugatan tersebut hanya menguntungkan partai-partai kecil. Bagi dia, gugatan tersebut merupakan suara yang konstitusi dasar Indonesia.

"Artinya problemnya bukan soal pandangan akan menguntungkan ke partai kecil atau sebaliknya merugikan ke partai besar. Pandangan itu mewakili dari keinginan tersurat dari konstitusi kita," tegas Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.

Dia menegaskan bila partainya sejak awal mendorong revisi UU Pilpres tidak hanya menyangkut soal PT pengusungan Capres. Bagi dia, pihak-pihak yang terganggu dengan gugatan Yusril karena merasa terancam dengan status oligarki politiknya selama ini. "Revisi UU Pilpres bukan terpaku ke PT saja. Ada yang khawatir perubahan itu menguntungkan ke pihak-pihak tertentu," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement