Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MS Kaban: Hamdan Zoelva Sudah Dipecat dari PBB

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2013 |20:29 WIB
MS Kaban: Hamdan Zoelva Sudah Dipecat dari PBB
Ketua Umum PBB MS Kaban (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengajuan judicial review atau uji materi UU No 42 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK) dijamin akan berlangsung transparan dan tanpa desakan.
 
Untuk diketahui, Hamdan Zoelva, sebelum menjadi hakim konstitusi adalah kader Partai Bulan Bintang. Kini, Hamdan sudah menjabat sebagai Ketua MK.
 
Ketua Umum PBB, MS Kaban, menjamin tak ada intervensi kepada Hamdan dalam memimpin sidang uji materi UU No 42 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Bahkan secara tegas, Kaban menyatakan kalau Hamdan sudah lama diberhentikan dari PBB.
 
"Kami (PBB) tidak pernah mendatangi Hamdan, kita tidak pernah memanfaatkannya dan secara tegas kami katakan dia sudah keluar dari PBB," kata Kaban, kepada wartawan, di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
 
Dia meminta kepada Hamdan dan hakim lainnya untuk memimpin sidang uji materi UU Pilpres secara tegas demi kepentingan negara.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Perbedaan pendapat UU Pilpres harus segera diakhiri," ujarnya.
 
Lebih jauh, dia menyampaikan dalam amanat amandemen UUD 1945 partai peserta pemilu berhak mengajukan uji materi UU Pilpres.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement