JAKARTA - Penyediaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) ke UKT akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa khususnya dari segi ekonomi yang kurang mampu. BOPTN nantinya mengurangi biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa alias Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dengan adanya BOPTN, maka kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan. Penetapan BOPTN, Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan UKT menggunakan prinsip dasar yaitu uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa.
BOPTN juga berupaya untuk mengendalikan biaya pendidikan tinggi yang berdasarkan Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan.
Mengutip data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (31/12/2013), alokasi BOPTN pada 2012 sebesar Rp1,2 triliun, pada 2013 alokasi BOPTN sebesar Rp2,7 triliun, dan Rp3 triliun untuk alokasi BOPTN 2014.
Penggunaan BOPTN sendiri yaitu melaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan, penambahan bahan praktikum atau kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu dan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
Selain itu, penggunaan BOPTN juga sebagai pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, honor dosen dan tenaga kependidikan non-PNS, pengadaan dosen tamu, sarana Prasarana Sederhana dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra PT.
BOPTN tidak boleh digunakan untuk belanja modal dalam bentuk investasi fisik, seperti gedung dan peralatan. Tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan kebutuhan operasional untuk manajemen.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.