Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koptu Rio Didakwa Pasal Pembunuhan & Penganiayaan

Tri Ispranoto , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2014 |13:42 WIB
Koptu Rio Didakwa Pasal Pembunuhan & Penganiayaan
Koptu Rio (baret oranye) menjalani persidangan (Tri Ispranoto/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Anggota Korpaskhas, Koptu Rio Budi Wijaya, didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu orang luka-luka.

Dalam pembacaan dakwaan di Dilmil 2-09 Bandung, Rio didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHPi‎dan mengenai pembunuhan dan dakwaan subsider Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketua oditur, Mayor SUS Asep Saeful Gani dan Mayor CHK Yudo Wibowo, dalam persidangan silih bergantian membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan, anggota Sat Provosot Denma Makorpaskas adalah seorang pria yang sudah bertugas dikesatuan TNI AU Sejak 1997.

Singkat cerita, Rio yang sudah memiliki istri sah ini ternyata juga tinggal bersama pacarnya Siti Zubaedah alias Feny sejak Maret 2013 di sebuah tempat kos di Jalan Leuwianyar Utara, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Pada 5 Oktober, Rio datang ke tempat kos Siti untuk menemaninya karena sedang sakit. Saat pukul 1.00 WIB, masuk 6 Oktober, Rio bersama Siti pergi untuk mencari makan ke kawasan Cibaduyut.

Saat pulang ke kosan sekira pukul 4.00 WIB, ‎keduanya menemukan pintu kos sudah jebol dan melihat rak sepatu berantakan. "Untuk memastikan apa ada barang yang hilang terdakwa pun masuk ke dalam kamar. Selanjutnya mengetuk pintu kamar sebelah dan menanyakan hal itu kepada saksi Tina," ucap Oditur.

Saat terjadi perdebatan, tiba-tiba di dalam kamar terdengar suara seperti mengolok-olok Rio. Rio yang naik pitam langsung melakukan penganiayaan hingga akhirnya menembak para korban yang berjumlah empat orang.

Tina langsung kabur ke kamar kosong, sementara tiga orang yang tertinggal yakni Ade Kartika, Mumung Supriatna, dan Hendi alias Ele menjadi sasaran amukan Rio yang mengumbar tembakan. ‎Sementara Siti tak berdaya bahkan pingsan saat melihat pacarnya, Rio, berbuat brutal.

‎"Pukul 5.30 WIB, terdakwa membawa saksi saksi dua (Siti) keluar dengan motor. Sementara saksi lain melapor kepada ketua RT. Setelah kabur pada 8 Oktober terdakwa menurunkan Siti di daerah Cimindi," jelasnya.

Usai menurunkan Siti, Rio pun langsung kabur ke arah Cirebon dan sempat menjual motor miliknya seharga Rp1,4 juta untuk mencukupi kebutuhan selama pelarian. Tak sampai disitu, di hari yang sam Rio pun sempat bertemu istri sahnya, Ati Sumiati, untuk menyerahkan pistol dan sepucuk surat.

"Dalam pertemuan yang hanya 30 menit itu, terdakwa menitipkan senjata api miliknya dan menitipkan surat. Terdakwa juga berkata akan menyerahkan dri, tapi tidak sekarang karena masih syok hingga akhirnya terdakwa menyerahkan diri pada 13 Oktober," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, Rio terbukti telah menembakan sembilan peluru kaliber 9 mm dari pistol jenis CZ99 ‎terhadap ketiga korban. Hasil visum, korban Hendi alias Ele tewas dengan luka tembak di kepala kanan yang menembus tulang tengkorak dan mengenai otaknya‎.

Sementara Mumung yang sempat dirawat secara intensif akhirnya meninggal dunia pada 30 Oktober dengan kondisi luka tembak di dada kiri dan kanan, serta paha kirinya. Sedangkan korban selamat, Ade Kartika hanya mengalami luka tembak di paha kirinya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement