KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menetapkan vonis mati terhadap pasangan suami istri, yang dinyatakan bersalah telah membunuh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja untuk keduanya. Keduanya akan dihukum dengan hukuman gantung.
Fong Kong Meng yang kini berusia 58 tahun dan istrinya Teoh Ching Yen yang berusia 56 tahun, dinyatakan bersalah karena membunuh WNI yang bekerja dengannya. Keduanya dengan sengaja membuat Isti Komariah tewas.
"Pihak pengadilan menilai kedua tersangka dengan sengaja membiarkan Isti Komariah meninggal karena kelaparan. Pasangan itu gagal untuk memberikan makanan dan obat-obatan," ujar pengacara dari kedua tersangka, Thong Seng kong, seperti dikutip The Star, Jumat (7/3/2014).
Isti yang bekerja dengan pasutri selama hampir dua tahun, dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit pada Juni 2011. Jaksa penuntut mengatakan, ketika dilarikan ke rumah sakit, berat badan Isti hanya mencapai 26 kilogram dan tampak banyak luka-luka pada tubuhnya.
"Pengadilan mengeluarkan vonis hukum gantung atas pembunuhan tersebut," imbuh Thong, sambil menambahkan bahwa kliennya akan mengajukan banding.
Kasus kekerasan yang dialami oleh WNI di Malaysia sudah kerap terjadi. Berbagai kasus kekerasan tersebut bahkan sering membuat hubungan kedua negara memanas.
(Fajar Nugraha)