PASURUAN - Menjelang hari H coblosan pemilu legislatif (Pileg), aksi konvoi simpatisan partai peserta pemilu mulai menelan korban. Seorang simpatisan Partai Demokrat (PD) mengalami patah tulang kaki setelah terlibat kecelakaan dalam iring-iringan konvoi kendaraan bermotor roda dua. Sementara seorang pengemudi mobil menjadi bulan-bulanan massa simpatisan Partai Golkar (PG) yang konvoi di jalanan.
Hasan, seorang simpatisan Vera Nawira, caleg DPRRI PD dapil II Jatim, terlibat kecelakaan dalam konvoi yang dikawal aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota. Akibat luka-luka yang parah, korban yang dirujuk ke RSSA Malang harus menjalani operasi patah tulang kaki.
Ketua DPC PD Kota Pasuruan, Dendy Kukuh, mengungkapkan, pada kampanye yang diselenggarakan di Kecamatan Panggungrejo, pihaknya sebenarnya melarang para kader dan simpatisannya melakukan konvoi di jalanan. Menurutnya, aks konvoi pengendara sepeda motor ini terjadi secara spontanitas pada saat mereka secara bersamaan menuju lokasi kampanye.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut, pihaknya sudah mengupayakan pengobatan dan perawatan simpatisan yang mengalami musibah. Pihaknya juga akan memberikan santunan sebagai bentuk rasa keprihatinannya.
Sementara itu, simpatisan PG melakukan perusakan dan pemukulan terhadap Yanto (30), pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan peserta konvoi. Pengemudi pikap Grandmax Nopol N 8018 WB yang berada dibelakang iring-iringan konvoi bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor.
Karena dianggap bersalah, warga Desa Kedawung Kecamatan Grati ini menjadi sasaran kemarahan simpatisan PG. Mereka langsung memukuli bamper depan mobilnya. Mendapati mobilnya dirusak, korban langsung keluar dari mobil. Bukan permintaan maaf yang didapatnya, ia bahkan menerima bogem mentah.
"Ada lima orang yang memukuli saya dengan tangan dan kayu. Kejadian ini membuat Yayak (5), anak dari juragannya, trauma dan terus menangis karena ketakutan," kata Yanto seusai melapor ke Panwaslu Kota Pasuruan.
Ketua Panwaslu Kota Pasuruan, Slamet Supriyadi menyatakan, telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ketua penyelenggara kampanye PG. Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran sanksinya hanya administratif. Namun itu tidak menghapus tindak pidana perusakan yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.
(Dede Suryana)