TANGERANG - EK (53), yang kini menjabat sebagai staff ahli Pemerintah Kabupaten Tangerang bidang ESDM dan Kemasyarakatan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan printer khusus e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2012, Kamis (26/6/2014). Kasus EK diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa oleh penyidik Polresta.
EK yang juga Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebelumnya pada bulan Juli 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi karena kooperatif, EK tidak ditahan.
"Berkasnya sudah lengkap dan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, untuk tersangka kasus ini ada dua yaitu Kadisdukcapil pada masa itu, EK dan Direktur PT Inti Hurip MD," kata Kapolresta Kota Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya Sik.
Keduanya terlibat kasus korupsi pengadaan printer khusus e-KTP pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang bersumber dari DPPA-APBD perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kasus korupsi tersebut kata Irfing merugikan negara sebesar Rp2 miliar. "Kasus ini teruangkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya ketidak sesuaian peserta lelang yang seharusnya memakai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan besar namun, PT Inti Hirup sebagai pemenang tender tidak memiliki persyaratan tersebut, dan ada keterlibatan keduanya," tegasnya.
Terkait kasus ini, Kepolisian menyita dokumen, surat permohonan lelang, alat PT Inti Hurip, dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan surat jalan barang, dokumen pencairan uang pembayaran, dan 1 unit CPU PC.
Kedua tersangka dikenakan pasal UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
(Misbahol Munir)