JAKARTA- Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menindak tegas pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tanjung Priok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kami melihat bahwa Menteri Keuangan belum melakukan tindakan tegas apapun terhadap yang bersangkutan," kata Presidium KAMERAD, Haris Pertama di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Dikatakan Haris, dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-44/BC/2010 jelas disebutkan tentang pakta integritas pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang. "Oleh karena itu kami meminta menteri keuangan untuk menjalankan Pakta Integritas bagi seluruh aparatnya tanpa pandang bulu," tegasnya.
Dia juga mendesak menteri keuangan segera mencopot Kepala KPUBC Tanjung Priok yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
"Jika menteri keuangan tidak mencopot tersangka Wijayanta Mukarta, maka menteri keuangan telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh aparatur di Kementerian Keuangan," tegasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)