JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memastikan proses hukum kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok inisial BW, terus berjalan. Menurutnya, penyidik Kepolisian masih menggelar perkara kasus tersebut.
Sejauh ini, Rikwanto menyebutkan polisi telah memenuhi petunjuk Kejaksaan dengan menambah keterangan saksi ahli pidana dan kepabeanan.
"Gelar perkara masih dilakukan untuk memastikan kelanjutan langkah hukum kasus itu," kata Rikwanto, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik Kepolisian untuk tidak main-main dalam menegakkan hukum.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, aparat harus bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Edi menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya harus segera memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia tidak dapat memastikan keterlambatan penanganan kasus pejabat Bea Cukai itu karena faktor kelemahan dari Kepolisian atau Kejaksaan.
"Jangan ada permainan masalah hukum, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat," terangnya.
Edi menilai, tidak ada alasan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Edi menegaskan pimpinan Polda Metro Jaya harus memberikan perhatian kepada penyidik yang menangani kasusnya agar segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke penuntutan. "Tidak ada alasan Kepolisian menghentikan kasus tersebut," cetusnya.
(Rizka Diputra)