JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menambah saksi ahli guna melengkapi pemberkasan kasus tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan ke tahap penuntutan di Kejaksaan.
"Petunjuk dari kejaksaan termasuk saksi ahli ada beberapa tambahan orangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol, Heru Pranoto, di Jakarta Senin (4/8/2014).
Heru mengatakan keterangan saksi ahli diperlukan untuk melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Wijayanta ke tahap penuntutan. Perwira menengah kepolisian itu menyatakan penyidik akan menambahkan beberapa saksi termasuk ahli pidana umum dan kepabeanan. Ia optimis, pihaknya tak lama lagi melimpahkan berkas penyidikan tersebut.
Untuk saksi pidana umum dan kepabeanan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pada pekan kemarin. "Kemarin sudah kita panggil (ahli pidana umum dan kepabeanan) namun tidak datang," ujar Heru.
Selanjutnya, kepolisian akan mengagendakan kembali pemeriksa saksi ahli tersebut pada pekan ini guna melengkapi berkas tersangka Bahaduri agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
Rizal juga menuduh Wijayanto melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.
Rizal menduga Wijayanto mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.
Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan.
Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Penyidik menjerat Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.
(Misbahol Munir)