Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Ini dari Pak Sulis, Jangan Lupa Pilih Nomor 27"

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2014 |08:55 WIB
FX Rudy Hadyatmo saat mencoblos di Pileg (Foto: Bramantyo/okezone)
A
A
A

SOLO - Artis cantik sekaligus calon anggota DPD, Popy Darsono, tak puas atas hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Putusan itu dianggap merugikan peluang desainer kondang ini untuk kembali duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2014 - 2019.

Pasalnya, Popy menuding KPU Jawa Tengah membiarkan terjadinya banyak kecurangan. Untuk memperkuat pelaporannya tersebut, Popy memasukan keterlibatan birokrasi yang mempengaruhi hilangnya suara dirinya di provinsi Jawa Tengah.

Popy melaporkan Caleg DPD lainnya yang kebetulan menduduki posisi sebagai Ketua Umum PGRI Pusat Sulistiyo. Dalam laporannya, Popy menyebutkan sedikitnya ada 9 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PGRI Sulistiyo dengan memanfaatkan fasilitas sebagai ketua.

Caleg DPD nomor  urut 27 tersebut, diduga merangkul sejumlah Dinas Pendidikan se-Jawa Tengah yang diwujudkan dengan mengumpulkan seluruh Guru se-Jawa Tengah.

Dalam pertemuan itu, sang caleg menjanjikan kepada guru honorer akan diangkat menjadi   Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menjanjikan sertifikasi terhadap guru, dan terakhir  pembagian uang yang sengaja dimasukkan dalam snack  atau makanan kecil sebesar Rp20 ribu yang  bertuliskan "Ini Snack dari Pak Sulis jangan lupa pilih no urut  27".

Selain itu juga membagikan kerudung kepada guru honorer. Diduga pula adanya pengerahan para guru dengan meminta mereka memanfaatkan siswanya untuk memilih no urut 27 saat pencoblosan nanti.

Selain melaporkan Ketua Umum PGRI itu, Popy pun melaporkan adanya pengerahan birokrasi struktur pemerintahan, Desa, Kelurahan, Politik Uang dana Bansos, dan Penyusupan PPK/PPS yang dilakukan para Camat.

Popy memasukan Denty Eka Widi Pratiwi caleg nomor urut 7 ke Mahkamah Konstitusi. Mantan anggota Panwaskab Pilgub dan Pilbup 2008 sekaligus istri dari Heru Ibnu Wibowo itu dilaporkan Popy karena perempuan kelahiran 4 Juli 1975 yang tinggal di Dusun Pakisan Desa Candimulyo RT 01 RW 05 Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung dianggap memasukan acara pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Ikatan Alumni Pendidikan Kepamongprajaan dijadikan ajang kampanye.

Dari acara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah pengerahan jajaran birokrasi di seluruh Jawa Tengah.  Ada 10 poin laporan dimasukkan Popy ke dalam pelaporannya tersebut, termasuk pesan berantai yang disebarkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melalui SMS untuk memilih Caleg DPD, DPR-RI yang dilakukan.

Bunyi sms yang disebarkan yang diduga dilakukan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo yang dilaporkan Popy ke Mahkamah Konstitusi tersebut berbunyi , "Untuk mencoblos no 4 PDI Perjuangan untuk anggota DPRD Kota, DPRD Prov No 10 Hanindipto dan DPR Pusat No 2 Aria Bima, serta mencoblos no 27 Dr.H sulistyo M.Pd (Ketua PGRI Pusat untuk anggota DPD RI).  Menuju Indonesia Hebat (Salam hormat FX. Hadi Rudyatmo).

SMS tersebut menurut pengacara Popy, Hermawanto, disebarkan ke seluruh warga masyarakat di Kota Solo. Salah satunya Prijo Wasono, saksi yang dihadirkan Popy Darsono dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Semua bukti, semua saksi telah kita siapkan untuk memperkuat bukti-bukti yang kita miliki. Termasuk salah satu bunyi SMS yang disebarkan Wali Kota Solo ke salah satu saksi kunci telah kami siapkan,"ujar Popy.

Bermimpi di siang hari

Sementara itu Caleg DPD sekaligus Ketua Umum PGRI Sulistyo yang namannya dimasukkan Popy Darsono dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyebut Popy Darsono bermimpi di siang hari. Menurut Sulistyo, gugatan itu tak perlu ditanggapi karena tidak ada permasalahan sama sekali saat Pemilihan Legislatif berlangsung.

"Tidak perlu menanggapi, selama ini tidak ada persoalan selama Pileg. Dia (Popy) hanya bermimpi di siang  hari saja," papar Sulistyo saat dikonfirmasi Okezone belum lama ini.

Menurutnya, apa yang dituduhkan Popy dalam pelaporannya ke MK tersebut tidak benar sama sekali, termasuk janji-janji yang dilontarkannya kepada para guru honorer bila dirinya siap mengangkat para guru honorer tersebut sebagai guru tetap tidak benar sama sekali.

"Ngapain janji-janji kepada guru honorer. Lah wong kewenangan saja tidak punya. Itu kan mimpi di siang hari. Kalau saya janji apa saya sendiri punya kewenangan. DPD, DPP saja tidak punya kewenangan. Itukan orang-orang yang cari-cari pekerjaan saja,"jelasnya.

Tak hanya itu saja, sulistyo pun membantah bila pihaknya melakukan kerja sama dengan para Kepala Daerah di Jawa Tengah untuk memenangkan dirinya dalam Pileg, termasuk Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Menurut Sulistyo saat pemilihan lalu, perolehan suara dirinya di Kota Madya Solo sendiri sangat sedikit sekali. Dirinya saat itu hanya memperoleh 15 ribu suara. Angka tersebut, ungkap Sulistyo, jauh di bawah perolehan suara si pelapor sendiri.

"Mana mungkin saya kerja sama dengan Wali Kota Solo. Lah wong perolehan suara saya sendiri saja di Solo sangat kecil, masa itu dibilang hasil kerja sama," paparnya.

Meski begitu, Sulistyo mengaku tidak akan mengambil tindakan hukum apapun terhadap Popy Darsono. Meski nama baiknya dicemarkan Popy dengan memasukannya dalam pelaporan MK.

Pasalnya, pengaduan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan jumlah suara, sehingga Sulistyo yakin apa yang diputuskan mahkamah Konstitusi nanti tidak akan jauh berbeda dengan hasil perolehan suara.

"Terserah Mahkamah Konstitusi sajalah. Kalau di Mahkamah Konstitusi itukan berkaitan dengan jumlah suara. Jadi MK akan memutuskan dengan bijak," paparnya.

Tidak mau komentar

Denty Eka Widi Pratiwi yang namanya juga dimasukkan dalam laporan Popy Darsono, tidak mau berkomentar terkait laporan tersebut. Sedangkan FX Rudy Hadyatmo membenarkan kalau dirinya memang menyebarkan sms tersebut.

Namun, kapasitas dirinya menyebarkan sms itu bukan selaku Wali Kota Solo, tetapi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Ya,saya memang menyebarkan sms tersebut. Tapi saya menyebarkan bukan dalam kapasitas selaku Wali Kota Solo. Bukankan diakhir sms di situ saya tulis ‘Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo’. Apakah salah saya selaku Ketua Partai tidak mempromosikan partai dan Caleg saya. Itu bukan memobilisasi massa, yang gugatnya saja salah. Makannya, gugatannya ditolak MK,” ujar Rudy saat dikonirmasi Okezone.

Menurut Rudy,  saat ini yang terpenting bukan  mengurusi gugatan yang dilayangkan pihak-pihak yang tak berhasil dalam pemilu. Sebagai Wali Kota, dirinya memiliki kewajiban agar pemilihan presiden berjalan sukses dan tidak ada pemilih yang tidak memilih alias Golput.

"Yang terpenting saat ini bukan ngurusi gugatan pihak yang merasa tidak puas terhadap perolehannya saat pemilu. Tapi yang terpenting mensukseskan pemilihan presiden. Itu yang terpenting,”  jelas Rudy.

Tak hanya Poppy yang merasa mengalami nasib naas di Jawa Tengah. Budiyanto Damasanto, caleg dari Partai Hanura juga mengalami kisah serupa.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement