JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan lagi berkas kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School ke Kejaksaan Negeri DKI. Sebelumnya berkas sempat dikembalikan karena kurang lengkap, sehingga penyidik memperpanjang masa penahanan dua guru JIS.
"Berkas sempat ada yang kurang dan kami sudah melengkapi petunjuk jaksa, termasuk memeriksa saksi ahli dan staf JIS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/9/2014).
Jadi, hingga saat ini penyidik masih masih menunggu jawaban jaksa dan menahan kedua tersangka di Mapolda Metro Jaya hingga berkas dinyatakan lengkap.
"Kami masih tunggu jawaban jaksa, semoga segera P21, dinyatakan lengkap lalu pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Seperti diketahui, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditahan Polda Metro Jaya. Mereka menjadi tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah murid TK di sekolah bertaraf internasional itu.
(Muhammad Saifullah )