Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Hukum Kasus JIS Dinilai Sarat Kejanggalan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 24 September 2014 |17:00 WIB
Proses Hukum Kasus JIS Dinilai Sarat Kejanggalan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan asusila yang melibatkan lima petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (24/9/2014). Sidang masih mengagendakan mendengar keterangan para saksi.

Kuasa hukum Virgiawan Amin (Awan), Patra M Zein mengatakan, berbagai kejanggalan terus terungkap selama proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Dia menilai keterangan sejumlah saksi sumir dan bertolak belakang dengan fakta hasil visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Rumah Sakit terhadap AK (6) siswa TK JIS yang diduga menjadi korban tindak asusila tersebut.
 
Dalam kesaksian itu juga, terdakwa Agun Iskandar, ibu korban AK mengaku mengetahui cerita pelecehan seksual itu dari keterangan anaknya, namun saksi menyatakan tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut.

"Jadi sampai hari ini belum ada saksi fakta yang memperkuat argumen bahwa kasus ini benar-benar terjadi. Seharusnya fakta medis dan hasil laboratorium yang dijadikan rujukan, bukan hanya keterangan seorang anak yang belum cukup umur," jelas Patra.

Dalam hasil visum yang dikeluarkan oleh RSCM Nomor 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014, Patra membeberkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.

"Sementara hasil visum RSPI Nomor 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak ada kelainan," bebernya. 

Hal ini juga yang membuat dirinya menilai dari keterangan saksi yang berbeda dengan fakta medis dari RSCM dan RSPI menunjukkan bahwa dugaan adanya rekayasa dalam kasus JIS semakin nyata, lantaran hasil visum RSCM dan RSPI sangat kredibel dan independen.

"Keterangan saksi korban menunjukkan bahwa dia tidak paham dengan kasus ini dan sangat kentara terlalu dipaksakan. Skenario adanya rekayasa dalam kasus JIS ini makin terang benderang, dan kami yakin majelis hakim juga sudah dapat merasakannya," tambahnya. 

Patra melanjutkan, dalam dugaan adanya pemaksaan terhadap kasus JIS yang melibatkan lima petugas kebersihan ini sudah terasa saat penyidikan, selain satu orang meninggal dengan tidak wajar.

Di pengadilan kata dia, seluruh terdakwa telah mencabut BAP lantaran seluruh materi di BAP tidak pernah mereka lakukan dan ditandatangani dalam kondisi penuh ancaman.

"Perilaku pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat biadab, namun menuduh dan mendakwa seseorang melakukan tindakan yang tidak pernah mereka lakukan merupakan kejahatan yang luar biasa. Kasus JIS adalah salah satu contoh kejahatan institusi negara kepada warga negaranya sendiri," sindir Patra.

Patra kemudian meminta lembaga kemanusiaan seperti Komnas HAM, DPR dan Kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum yang berlangsung sejak penyidikan sampai persidangan. Apalagi kata dia, dalam kasus ini salah satu tersangka meninggal tidak wajar.

"Autopsi terhadap korban Azwar juga akan menjadi alat bukti bahwa kasus ini memiliki skenario yang berbeda dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Apalagi ibu korban juga meminta ganti rugi yang tidak masuk akal," ujarnya.

Sebelumnya ibu korban MAK menggugat JIS senilai USD12 juta dan berubah menjadi USD125 juta atau hampir setara Rp1,5 triliun.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement