JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School (JIS) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Rencananya, pada sidang kali ini semua terdakwa dihadirkan sekaligus, yakni Afrischa alias Icha, Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal, dan Syahrial. Hal ini dilakukan demi alasan efektivitas sidang.
Namun, sidang yang rencananya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIb masih molor hingga saat ini. "Informasinya sidang pagi sekira jam 10 pagi, tapi sampai sekarang terdakwa belum dihadirkan," ungkap kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan, Mada R Mardanus kepada Okezone.
Dia menambahkan, sidang kali ini akan mendengarkan keterangan para saksi. Namun, Mada belum mengetahui saksi dari pihak mana yang akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agendanya mendengarkan keterangan saksi, namun belum diketahui saksi yang datang apakah dari pihak korban atau dokter," pungkasnya.
Sekedar informasi, kelima terdakwa tersebut dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fid)
(Ahmad Dani)