JAKARTA - Sidang lenjutan kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School (JIS) rencananya mendatangkan para dokter sebagai saksi ahli.
Kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun, yakni Mada R Mardanus mengatakan, kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi dari pihak dokter, tentunya akan dijelaskan tentang hasil visum korban berisial AK.
"Kalau nanti saksi dari dokter harus dijelaskan waktu diperiksa, kenyataanya apa seperti yang ditulis di keterangan visum tidak ada kelainan. Kalau ibu korban mengatakan disodomi, harusnya ada kelainan," jelas Mada saat berbincang dengan Okezone, Senin (29/9/2014).
Dia pun mengaku ada yang janggal dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban. Sebab, dari hasil visum tidak ada kelainan di organ vital korban. "Saya melihat ada keanehan, kalau memang disodomi tetapi pas diperiksa tidak terjadi apa-apa. Kalau sudah 13 disodomi kan harusnya ada bekasnya," tegasnya.
Kemudian, dia juga melihat keanehan pada keterangan soal penyakit herpes yang diderita korban. Menurut Mada, hasil cek dara kliennya dan korban tentang tipe herpes pun berbeda.
"Herpes yang dialami korban diketahui berdasarkan tes darahnya. Korban jenisnya herpes type 2 (HSV2) sedangkan klien saya herpes type 1 (HSV1). Saat kita minta periksa di dokter yang berbeda ibu korban menolaknya," paparnya.
Mada heran, dari mana korban bisa tertular herpes sedangkan jenisnya saja berbeda dengan kelima terdakwa.
"Saya bingung korban tertular dari siapa? Ini yang harus dibuktikan sama dokter. Kita juga berencana akan mendatangkan saksi ahli dari pihak kedokteran untuk mengecek hasil visum korban. Guna mencari keterkaitan sodomi dengan hasil visum," tuntas Mada.(fid)
(Ahmad Dani)