Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.
"Sesuai dengan putusan MK di mana berakhirnya jabatan presiden maka berakhir pula jabatan Jaksa Agung," jelas Tony.
Penggantian ini menurut Tony dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejagung secara efektif, sebelum ditetapkan Jaksa Agung secara definitif.
"Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut, Andhi Nirwanto akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung sampai ditetapkannya Jaksa Agung definitif," tukas Tony.
(Rizka Diputra)