Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Pecat Tiga PNS Setingkat Eselon

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2014 |08:34 WIB
Ahok Pecat Tiga PNS Setingkat Eselon
Ahok pecat tiga PNS setingkat eselon (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memecat tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon IV di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (ULP) DKI Jakarta.

"Iya (benar dipecat), enggak tahu (PNS) ditaruh dimana (jabatan baru)," ‎jawab Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis 23 Oktober 2014.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, pemecatan itu dilakukan karena ketiganya terbukti meminta sogokan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI dalam hal pengajuan lelang barang dan jasa. Komisi itu nantinya digunakan untuk memuluskan proses lelang tender.

Mekanisme pembentukan ULP sejatinya memang sudah ditentang oleh Ahok dengan meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga untuk mengadakan seleksi terbuka atau lelang jabatan bagi pegawai ULP.

"Mereka (SKPD) masing-masing kirim dua pegawainya jadi pegawai ULP. Kalau pegawainya masih ikut (budaya) lama (dengan menyogok), ya pasti berkas (lelang) ditahan-tahan," bebernya.

Secara terpisah, Kepala BKD DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan bahwa ketiga pegawai tersebut sudah dimutasi ke dinas berbeda yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI, Biro Umum dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement