JAKARTA – Mabes Polri membenarkan petugas Badan Reserse Kriminal menangkap MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur. MA ditangkap dengan tuduhan mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Facebook.
"Dia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
MA ditangkap empat petugas Bareskrim berpakaian sipil pada Kamis 23 Oktober. Pria yang bekerja sebagai buruh pembuat tusuk sate itu lalu ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Ibunda MA, M, pun syok berat saat mengetahui anaknya ditangkap. Hampir setiap hari M menangis karena tak menyangka sang anak harus berurusan dengan pihak kepolisian.