JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, Muhammad Arsyad, warga Ciracas penghina presiden Joko Widodo sudah sepatutnya dinyatakan bersalah. Sebab, Arsyad telah melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
Menurut Sutarman, Arsyad dengan sengaja menyebarkan foto-foto pornografi hasil rekayasa foto. Foto seronok itu diganti dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Pornografinya. Karena menyebarkan foto-foto porno yang seperti itu, ini kan berbahaya bagi pendidikan anak-anak," ujar Sutarman di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka, Jakarta (30/10/2014).