Menyinggung penghentian proses hukum terhadap tersangka AM, Eva menandaskan bahwa hal itu bukan wewenang presiden untuk menghentikan proses hukum. Dalam penegakan hukum harus independen, bebas dari intervensi, baik dari eksekutif maupun legislatif.
"Sebagai personal, Pak Jokowi akan mengampuni, tetapi kewajiban presiden juga harus menunjukkan komitmen kewajiban negara untuk hadir memberikan perlindungan anak dan perempuan dari sexual crime," tegasnya.
Eva mengemukakan, bahwa Jokowi tidak pernah mempersoalkan orang lain memfitnahnya, misalnya PKI, zionis, dan boneka. Demikian pula, ketika digambarkan sedang memijat Megawati Soekarnoputri, atau jadi bayi dalam gendongan Mega.

Akan tetapi, menurut dia, kasus MA adalah bukan hinaan kata-kata menyerang personal, melainkan pidana umum yang melanggar UU Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).