Oleh karena itu, lanjut Eva, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi tidak perlu diancam hukuman badan dalam skala maksimal.
"Saatnya sistem pengadilan kita mempraktikkan hukum progresif, termasuk hakim memfasilitasi penyelesaian nonhukum (kekeluargaan) demi kemanusiaan. Hukuman bisa berupa pekerjaan sosial di tahanan luar, termasuk pelaku yang mendapatkan bimbingan hukum," katanya.
(Susi Fatimah)