"Sepatutnya pembahasan soal tersangka MA tidak dikaburkan bahwa isunya personal, yaitu presiden, tetapi sesungguhnya adalah isu publik, yakni komitmen kita untuk melindungi anak-anak dari bahaya pornografi," katanya melalui pesan singkatnya, Jumat (31/10/2014).
Dalam penegakan hukum, kata anggota Komisi III itu, sepatutnya fokus pembahasan pada tindakan pelaku, bukan status pelaku sebagai tukang tusuk sate.
"Pengunggahan content pornografi bukan tukang tusuk sate. Penyebaran pornografi bukan bullying," kata Eva yang pernah sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pornografi dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2014.
Eva yang pada pilpres sebagai anggota Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menegaskan, bahwa pihaknya melapor MA sebelum Jokowi menjadi presiden.