Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Penangguhan Penahanan MA Belum Lengkap

Raiza Andini , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2014 |20:57 WIB
Syarat Penangguhan Penahanan MA Belum Lengkap
Direktur Tindak Pindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kamil Razak mengatakan syarat Penangguhan Penahanan MA Belum Lengkap (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi segera menangguhkan penahanan Muhammad Arsyad (MA), pelaku bullying terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, Direktur Tindak Pindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kamil Razak mengatakan, syarat administrasi penangguhan penahanan MA belum lengkap.

Walhasil, yang bersangkutan belum bisa keluar dari bui malam ini. Dia mengatakan, administrasi yang diajukan tim pengacara MA belum memenuhi syarat karena baru diajukan sore tadi.

Kamil mengaku masih mendalami dan mempelajari pengajukan penangguhan penahanan itu. "Tadi kan ada pengacara satu lagi ibu Paramitha mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka MA ini jadi baru diajukan sore ini," jelasnya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014) malam.

Kamil menambahkan, jika syarat yang terdapat di dalam Pasal 31 Ayat 1 KUHP yakni berisi penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka maupun pengacaranya dengan syarat tersangka tidak melarikan diri dan wajib lapor dua kali seminggu.

"Jika dia bisa menjamin tersangka itu tidak melarikan diri dan tersangka itu wajib lapor dua kali seminggu senin dan kamis. Akan keluar penangguhan penahanannya," tambahnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai membesuk MA di Mabes Polri mengatakan, prosedur administrasi sudah selesai dan bisa langsung diproses Senin pagi. Namun Bareskrim mengatakan administrasi belum sesuai prosedur.

"Administrasi belum selesai sesuai prosedur. Permohonan itu kita harus pelajari dulu dan harus disiapkan dulu administrasinya dan administrasi itu adalah salah satu yang belum disiapkan oleh tersangka. Kalau persyaratannya sudah lengkap kita pertimbangkan," tuturnya.

Kamil juga belum dapat memastikan apakah pekan depan MA akan langsung mendapatkan izin penangguhan tahanan atau tidak. "Hari senin belum pasti penjamin itu pengacaranya. Fadli Zon bukan sebagai pengacara tapi dia hanya ingin membantu," simpulnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement