Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 04, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Ucu Nasruddin (46) mengatakan, pembuatan itu dibuat tanpa se-ijin RT.
"Di buatnya dua minggu yang lalu, dikerjain selama dua malam. Sebelumnya memang jembatan ini jaraknya sangat pendek dengan air dan saat selesai dibangun sudah kelihatan jeblok ditengah tapi mobil ini enggak tahu. Saat pembuatan sendiri gak ada komunikasinya dengan kami, makanya saat truk itu lewat pagi-pagi ambruk," tuturnya.
Ucu menuturkan, harusnya jembatan dibangun dengan menggunakan besi berukuran diameter 20 milimeter tetapi hanya menggunakan ukuran 10 milimeter.
"Bikinnya renggang, enggak rapat dan dibuatnnya manual saja enggak pakai mesin molennya enggak ada," tuturnya.
Kapolsek Koja, Kompol TP Simangunsong membenarkan robohnya jembatan tersebut. Dari keterangan warga diketahui bahwa jembatan tersebut baru berusia dua minggu.