JAKARTA - Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, menimbulkan pro kontra dari berbagai kalangan.
Koordinator Lembaga Penggkajian Strategis Kebangsaan (Paskas), Ahmad Mujianto, mengatakan, pro kontra yang muncul merupakan hal yang wajar, dan bukan berarti menimbulkan kontroversi. Itu hanya perbedaan penafsiran soal aturan yang ada.
"Dari Undang-Undang Pemda ke Perppu yang barang baru, jadi bisa ditafsirkan macam-macam," kata Mujianto, di Jakarta, Minggu (16/11/2014).
Kata Mujianto, pihaknya menjadi salah satu yang mendukung Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Atas dasar konstitusi yang berlaku, bukan pada figur. Kenapa dulu pilih Ahok, koridor konstitusi itu enggak boleh lepas di tengah jalan. Perppu dengan pasal 203 ayat 1, menyatakan wakil otomatis jadi. Itu sudah menjadi konsekuensi," terangnya.