JAKARTA - Organisasi pemantau hak asasi manusia (Human Right Watch) mengkritisi adanya tes keperawanan terhadap calon Wanita Polisi (Polwan). Mereka menilai Polri melanggar konsensus HAM internasional, di mana privasi menjadi bagian perlindungan HAM.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, tes dilakukan sebatas memeriksa kesehatan organ reproduksi para calon Polwan.
Kata Agus, pemeriksaan organ reproduksi termasuk dalam rangkaian tes kesehatan. Tes dilakukan untuk mengetahui apakah calon Polwan tersebut memiliki penyakit atau gangguan pada organ reproduksinya.
"Itu tes untuk mengetahui apakah ada penyakit yang diderita peserta seperti kanker rahim atau kanker serviks atau apakah kondisi organ reproduksi itu dalam keadaan sedia kala atau perubahan rusak yang diakibatkan karena pernah mengalami kecelakaan seperti atlet yang luka sobek karena latihan atau penyakit atau karena berhubungan," ujar Agus di Wisma Pesanggrahan, Salabintana, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/11/2014).
