JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah bersepakat dengan Organda untuk menaikkan tarif angkutan umum sebesar Rp1000.

Selain membuka layanan aduan, Akbar mengatakan pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak pada transportasi umum yang menaikkan tarif di atas ketentuan.
"Ada juga petugas yang masuk ke bus enggak pakai seragam. Tapi kita mendorong penumpang yang melapor ke terminal atau ke nomor pengaduan," ucapnya.
Di terminal, kata Akbar, ada petugas yang berjaga melayani aduan masyarakat. "Semua bus masuk terminal sehingga pemantauan akan lebih efektif," tandasnya. (sna)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.