HONG KONG - Bangkir asal Inggris, Rurik Jutting (29) yang membunuh dua warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih (29) dan Seneng Mujiasih (29), di sebuah apartemen di Distrik Wan Chai, Hong Kong pada 31 Oktober 2014, diketahui telah menderita gangguan jiwa sejak muda.
Sumber The Times, Minggu (23/11/2014), menuturkan, Rurik telah menjalani perawatan dari psikiater sejak berusia 20 tahun, jauh-jauh hari sebelum dia tinggal di Hong Kong mulai tahun 2013. Penyakit Rurik diperkirakan akan mempengaruhi hasil investigasi kepolisian dan proses hukum yang sedang dia jalani di pengadilan setempat.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin lalu, hakim memutuskan terdakwa Rurik harus menjalani tes kejiwaan terlebih dahulu. Hakim memberikan waktu selama dua pekan agar tes tersebut dijalankan, sementara Rurik tetap harus mendekam di tahanan selama proses berlangsung.
Dalam konteks ini, sumber The Times kembali menuturkan bahwa investigasi polisi sekarang fokus pada fakta apakah Rurik telah menghentikan mengonsumsi obat untuk mengatasi gangguan kejiwaannya dari atau tidak, sebelum melakukan pembunuhan.
Sang sumber juga meyakini Rurik keluar dari Bank of America Merrill Lynch’s Hong Kong hanya beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, sebagaimana tersebar luas dalam email otomatis yang telah di-setting Rurik. “Saya memutuskan berhenti dari pekerjaaan saya. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi orang lain yang bukan psikopat.” Sayangnya belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian Hong Kong atas keterangan dari sumber The Times di atas.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.