JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 Amir Hamzah sebagai tersangka.
Amir Hamzah disangka terlibat suap sengketa Pilkada Lebak bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta pengacara, Susi Tur Andayani.
Amir yang mengenakan kemeja putih itu tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB dan langsung masuk loby KPK.
Pada 2013 lalu, Amir Hamzah mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak berpasangan dengan Kasmin Bib Saleh.
KPK resmi menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati itu sebagai tersangka. Amir maupun Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari